Jl.Bintaro Raya No. 8,
Kby. Lama Utara Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
Kby. Lama Utara Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
Senin - Sabtu 8.00 - 18.00.
Minggu TUTUP
Minggu TUTUP

Seri awal ISO 9000 dirumuskan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh ISO-Technical Committee 176 yang bertanggung-jawab atas acuan dasar standar-standar Sistem Manajemen Mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, untuk menjamin bahwa ISO 9000 akan menjadi mutakhir dan relevan untuk organisasi. Revisi telah dilakukan sejak tahun 1994 terhadap standar ISO 9000, revisi tersebut ialah :
ISO 9001:2015 merupakan standar ISO di bidang Sistem Manajemen Mutu yang merupakan hasil revisi dari seri sebelumnya. Suatu lembaga / organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO (pengakuan dari pihak lain yang independen), dapat dikatakan telah memenuhi standar persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk / jasa yang dihasilkannya.
Persyaratan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu adalah dokumen dari sekitar 30 halaman yang disediakan oleh Badan Standarisasi Nasional di masing-masing negara. ISO 9001 secara langsung diaudit untuk tujuan penilaian pihak ketiga. Persyaratan ISO 9001 adalah sebagai berikut :
ISO 9001 dapat diterapkan pada berbagai perusahaan / organisasi besar atau kecil, dalam segala aktifitas suatu sektor, apapun produk dan layanannya, perusahaan bisnis atau layanan publik atau departemen pemerintahan. Sistem manajemen menjadi acuan pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti memenuhi persyaratan mutu pelanggan, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, atau tujuan terhadap lingkungan.
Tidak ada harga yang baku dalam menentukan besaran biaya konsultasi & biaya sertifikasi ISO 9001, konsultan ISO 9001 perlu menilik beberapa acuan seperti:
Semua tergantung dari kesiapan organiasi, dan proses yang sudah berjalan dalam organisasi pun menentukan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001. Meskipun begitu, Konsultan ISO 9001 dapat menyelesaikan tugasnya rata rata dalam waktu 3 s/d 4 bulan saja.
Perusahaan atau organisasi berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered” setelah diaudit dan disertifikasi oleh lembaga standarisasi internasional sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001. Sebagai catatan, seri ISO 9001, seri ISO 9002 dan seri ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang menyatakan bahwa dirinya“ISO 9001 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001:2015.
isokonsultindo menawarkan pengembangan Sistem Manajemen Mutu melalui Konsultasi, pelatihan dan dukungan proyek. Kami memberikan pengetahuan, panduan and arahan dalam kegiatan pengembangan Sistem Manajemen Mutu, disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan organisasi. Anda berniat menerapkan ISO 9001 pada perusahaan atau organisasi anda? silahkan segera hubungi kami. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Keluarga Standar ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar mengenai pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi meminimalisi dampak negatif dari kegiatan-kegiatan atau proses mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan atau pencemaran terhadap udara, air atau tanah. ISO 14000 membantu organisasi untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan terhadap orientasi lingkungan yang berlaku dan memperbaiki hal-hal di tersebut secara berkelanjutan.
ISO 14001 menetapkan persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja organisasi terhadap lingkungan. Serta digunakan oleh organisasi untuk mengelola tanggung jawab terhadap lingkungan secara sistematis dan dapat memberikan kontribusi untuk kelestarian lingkungan yang berkesinambungan. ISO 14001 membantu organisasi mencapai hasil yang diharapkan dari Sistem Manajemen Lingkungan yang memberikan nilai bagi lingkungan dan organisasi itu sendiri serta pihak yang berkepentingan. Tujuan yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi :
ISO 14001 Serupa dengan Sistem Manajemen Mutu terkait bagaimana sebuah produk diproduksi serta bagaimana Sertifikasi ISO 14001 bisa dilakukan oleh pihak ketiga dan merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme) disingkat EMAS yang dikeluarkan oleh Lembaga Uni Eropa dimana struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
ISO 14001 mencakup struktur organisasi, tanggung-jawab, perencanaan, praktek, prosedur, proses, dan sumberdaya yang bertujuan untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, serta memelihara kebijakan lingkungan. ISO 14001 terdiri dari 10 klausul berikut yakni :
ISO 14001 berlaku untuk setiap organisasi, terlepas dari ukuran, jenis dan sifat, dan berlaku untuk segala aspek lingkungan dari kegiatan produk dan jasa yang di hasilkan oleh organisasi. ISO 14001 secara sistematis meningkatkan pengelolaan lingkungan dan dapat digunakan seluruhnya atau sebagian.
Tidak ada harga yang baku dalam menentukan besaran biaya konsultasi & biaya sertifikasi ISO 14001, konsultan ISO 14001 perlu menilik beberapa acuan seperti :
Semua tergantung dari kesiapan organiasi, dan proses yang sudah berjalan dalam organisasi pun menentukan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ISO 14001. Meskipun begitu, Konsultan ISO 14001 dapat menyelesaikan tugasnya rata rata dalam waktu 3 s/d 4 bulan saja.
Perusahaan atau organisasi berhak mencantumkan label “ISO 14001 Certified” atau “ISO 14001 Registered” setelah diaudit dan disertifikasi oleh lembaga standarisasi internasional sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 14001.
Anda berniat menerapkan ISO 14001:2015 pada perusahaan atau organisasi anda? silahkan segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Setiap hari di seluruh dunia terjadi peningkatan angka statistik yang tinggi bagi kesehatan dan insiden keamanan, kecelakaan dan biaya yang terkait. Meskipun organisasi cenderung menggunakan pedoman kesehatan dan keselamatan internasional atau nasional dan konsorsium standar, namun tidak satupun dari hal tersebut menunjukkan kesesuaian. Banyak organisasi di seluruh dunia mebutuhkan untuk menyelaraskan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan dengan menggunakan standar internasional dan berbagi “Best Practice”. Hal ini dapat dilihat di tingkat lokal, nasional, regional dan global yang diterapkan di banyak negara maju dan berkembang. Dengan merujuk pada standar internasional yang didukung oleh infrastruktur yang tepat dan juga melalui pelatihan, organisasi akan dapat mengatasi risiko kesehatan dan keselamatan kerja lebih baik di masa akan datang.
ISO 45001 menggunakan Struktur baru yaitu High Level Sctructure (HLS) untuk standar sistem manajemen yang :
ISO 45001 menjadi standar internasional yang akan membantu ribuan organisasi untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dan orang lain, dan untuk terus meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan, serta mencegah cedera yang berhubungan dengan pekerjaan. Organisasi akan mampu meningkatkan ketahanan dengan memastikan dapat mengantisipasi, mempersiapkan, merespon dan beradaptasi dengan perubahan sehingga mampu bertahan dan sejahtera. Dengan ISO 45001, organisasi mampu untuk:
ISO 45001 jauh lebih preskriptif dari standar kesehatan dan keselamatan sebelumnya dan dapat digunakan sebagai alat perbaikan bisnis yang lebih relevan dengan kebutuhan organisasi. ISO 45001 memberikan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan perbaikan yang berkesinambungan ke dalam jantung organisasi. ISO 45001 merupakan kesempatan bagi organisasi untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka searah dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Selain itu juga akan meningkatkan fokus pada budaya dan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja.
Klausul ini adalah lingkup standar internasional, yang menentukan persyaratan untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dengan panduan untuk penggunaannya. Memungkinkan organisasi untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cedera yang berhubungan dengan pekerjaan dan kesehatan yang buruk dan secara proaktif meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan.
Tidak ada referensi normatif dalam ISO 45001, klausul ini dipertahankan untuk mempertahankan skema penomoran yang sama seperti semua standar sistem manajemen ISO lainnya.
Pada awalnya, daftar istilah dan definisi tampak membingungkan karena tidak terdaftar dalam urutan abjad. Istilah dan definisi telah diperpanjang dimulai dari OHSAS 18001-37 sampai ISO 45001 yang memberikan panduan lebih lanjut dan kejelasan untuk menghindari salah paham. Sejumlah definisi baru telah ditambahkan dan beberapa definisi yang sudah ada direvisi termasuk yang berkaitan dengan partisipasi pekerja; konsultasi; resiko, kesempatan dan kinerja kesehatan dan keselamatan; cedera dan sakit.
Klausul ini menetapkan konteks Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dapat mendukung seluruh standar ini. Memberikan sebuah organisasi kesempatan untuk mengidentifikasi dan memahami faktor eksternal internal dan pihak yang berkepentingan yang mempengaruhi hasil yang dimaksudkan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Juga sebagian membahas konsep tindakan preventif. Pertama, organisasi harus mengidentifikasi masalah eksternal dan masalah internal yang relevan dengan tujuan baik di dalam dan luar, yang berdampak pada atau mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang dimaksudkan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perlu dicatat bahwa istilah ‘masalah’ tidak hanya mencakup masalah atau potensi masalah, tetapi juga topik sistem yang penting untuk mengatasi masalah seperti mengubah keadaan, persyaratan hukum dan kewajiban lainnya. Kedua, organisasi harus mengidentifikasi dan memperhitungkan kebutuhan dan harapan “Pihak yang berkepentingan yang relevan dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. ISO 45001 jauh lebih menonjol dari pada OHSAS 18001, termasuk pekerja, serta orang lainnya seperti pelanggan, pemilik, klien dan pengunjung. Selanjutnya, ruang lingkup Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja telah ditentukan, ruang lingkup ini dimaksudkan untuk memperjelas batas-batas sistem yang berlaku, terutama jika organisasi merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar. Persyaratan terakhir dari Klausul 4 adalah untuk membangun, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tidak ada harga yang baku dalam menentukan besaran biaya konsultasi & biaya sertifikasi ISO 45001, konsultan ISO 45001 perlu menilik beberapa acuan seperti :
Semua tergantung dari kesiapan organiasi, dan proses yang sudah berjalan dalam organisasi pun menentukan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ISO 45001. Meskipun begitu, Konsultan ISO 45001 dapat menyelesaikan tugasnya rata rata dalam waktu 3 s/d 4 bulan saja.
Perusahaan atau organisasi berhak mencantumkan label “ISO 45001 Certified” atau “ISO 45001 Registered” setelah diaudit dan disertifikasi oleh lembaga standarisasi internasional sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 45001.
Anda berniat menerapkan ISO 45001 pada perusahaan atau organisasi anda? silahkan segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya

Sertifikasi SMK3 sangat diperlukan oleh banyak perusahaan. Untuk memperoleh sertifikat Sistem Manajemen K3/ SMK3 pp 50 tahun 2012 diperlukan persiapan, persiapan ini meliputi penyiapan dokumen dan penyiapan secara fisik implementasi SMK 3 di lapangan.
Kemenakertrans RI yang mengeluarkan Sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi, beberapa Lembaga Audit Sertifikat SMK3 di Indonesia, yaitu :
Komponen Biaya yag harus diperhitungkan dalam proses Sertifikasi SMK 3 ini adalah :
Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.
2. Apabila perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007 , perusahaan hanya perlu menambahkan Matrik integrasi Sistem Manajemen K3 antara OHSAS:2007 dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001 memiliki kesamaan hampir 80% dengan PP No. 50 Tahun 2012.
3. Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur Pemenuhan aspek legal seperti :
– Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat
4. Pemeriksaan Kesehatan pegawa
5. Sertifikasi alat (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO)
6. ldentifikasi Bahaya Penilaian & Pengendalian Risiko
7. Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria)
8. Rapat Tinjauan Manajemen.





